Oleh: Junaidi Ismail, S.H. | Mahasiswa Magister Hukum Universitas Saburai
SOSIOLOGI Hukum merupakan cabang ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dan masyarakat. Disiplin ini tidak sekadar menelaah teks hukum sebagaimana dilakukan oleh ilmu hukum normatif, tetapi lebih menekankan bagaimana hukum itu bekerja dalam realitas sosial, bagaimana ia dipahami masyarakat, bagaimana ia dipatuhi atau dilanggar, serta faktor-faktor sosial apa saja yang mempengaruhinya. Sosiologi hukum lahir dari kesadaran bahwa hukum tidak pernah berdiri sendiri; ia selalu hidup di tengah kehidupan sosial yang kompleks. Karena itu, mempelajari hukum tanpa memahami masyarakat berarti mempelajari setengah dari persoalan.
Dalam konteks Indonesia, kajian sosiologi hukum memiliki peran yang sangat strategis. Hal ini disebabkan oleh karakter masyarakat Indonesia yang plural, multietnis, multikultural, serta memiliki keragaman nilai, norma, dan sistem kepercayaan. Hukum tidak dapat diberlakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi sosial budaya tersebut. Banyak kebijakan publik yang gagal karena tidak selaras dengan realitas sosial, sementara di sisi lain banyak hukum adat yang tetap bertahan karena hidup dalam kesadaran masyarakat.
Tulisan ini membahas secara komprehensif dasar-dasar pemikiran sosiologi hukum, pendekatannya, penerapannya dalam kehidupan masyarakat, hingga contoh kasus nyata yang menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dan masyarakat terus berubah. Selain itu, tulisan ini juga memberikan gambaran bagaimana politik hukum membentuk arah pembentukan peraturan di Indonesia, serta bagaimana negara hukum modern berkembang menuju model welfare state atau negara kesejahteraan.
Secara umum, sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari gejala sosial yang berkaitan dengan hukum. Prof. Soerjono Soekanto menegaskan bahwa sosiologi hukum menelaah hukum sebagai fenomena sosial, bukan sebagai kaidah normatif semata. Artinya, fokus utama sosiologi hukum adalah law in action, bukan law in books.
Tujuan sosiologi hukum meliputi:
- Menjelaskan bagaimana hukum bekerja dalam masyarakat, apakah efektif, tidak efektif, atau bahkan ditolak masyarakat.
- Memahami pengaruh kondisi sosial terhadap hukum, seperti budaya, struktur ekonomi, pendidikan, dan politik.
- Memberikan masukan bagi pembentuk kebijakan, agar hukum yang dibuat dapat diterima masyarakat.
- Mengidentifikasi konflik sosial dan memberikan solusi melalui pendekatan hukum dan sosial sekaligus.
Dengan demikian, sosiologi hukum adalah ilmu yang jembatannya antara hukum sebagai norma dan masyarakat sebagai realitas.
Prof. Achmad Ali menjelaskan setidaknya terdapat dua pendekatan besar dalam sosiologi terhadap hukum:
Pertama, Pendekatan Normatif-Empris
Pendekatan ini berangkat dari norma hukum yang berlaku, kemudian dikaitkan dengan realitas empiris di masyarakat. Misalnya, norma hukum melarang pernikahan anak, namun realitas sosial menunjukkan praktik tersebut masih terjadi karena faktor budaya dan ekonomi. Perbandingan antara norma dan realitas inilah yang menjadi kajian utama.
Kedua, Pendekatan Sosiologis Murni
Pendekatan ini tidak berangkat dari teks hukum, tetapi dari gejala sosial. Dalam pendekatan ini, hukum dipandang sebagai bagian dari struktur sosial, sehingga penekanan kajiannya berada pada hubungan sosial, budaya, dan kekuasaan yang mempengaruhi perilaku hukum masyarakat.
Politik hukum adalah arah dan tujuan kebijakan negara dalam pembentukan, penerapan, dan penegakan hukum. Definisi klasik menyebut bahwa politik hukum merupakan garis kebijakan hukum (legal policy) yang menentukan hukum apa yang dibuat, siapa yang membuat, dan untuk tujuan apa dibuat.
Kaitan antara sosiologi hukum dan politik hukum sangatlah erat, sebab:
- Politik hukum membutuhkan data sosial agar kebijakan yang dibuat tidak bertentangan dengan budaya masyarakat.
- Sosiologi hukum menjadi alat evaluasi, apakah produk hukum yang dibuat efektif atau tidak.
- Politik hukum dapat gagal apabila mengabaikan fakta sosial. Misalnya, kebijakan pelarangan becak di beberapa daerah gagal diterapkan karena mengabaikan realitas ekonomi masyarakat kecil yang bergantung pada becak untuk mencari nafkah.
Karena itu, sosiologi hukum adalah fondasi penting dalam merumuskan politik hukum yang responsif.
Negara Hukum terdiri dari Klasik Hingga Modern yakni:
Pertama, Negara Hukum Klasik
Konsep negara hukum klasik lahir dari pemikiran Eropa abad ke-18, khususnya dari Montesquieu, Immanuel Kant, dan John Locke. Negara hukum klasik menekankan: Pembatasan kekuasaan, Supremasi hukum, Perlindungan hak-hak individu, dan Pemisahan kekuasaan (trias politica).
Negara hukum klasik membatasi peran negara hanya sebatas menjaga ketertiban, tanpa campur tangan besar dalam kehidupan ekonomi atau sosial.
Kedua, Negara Hukum Modern
Negara hukum modern berkembang menjadi welfare state (negara kesejahteraan). Di sini negara tidak hanya mengatur, tetapi juga bertanggung jawab terhadap kesejahteraan warganya. Negara memiliki fungsi: Pembangunan sosial ekonomi, Penyediaan pendidikan,Pelayanan kesehatan, dan Perlindungan sosial.
Indonesia secara konstitusional menuju negara hukum modern sebagaimana dimungkinkan Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.
Penerapan sosiologi hukum dalam kehidupan masyarakat dapat ditemukan dalam berbagai aspek:
1. Pembuatan Undang-Undang
Sebelum suatu undang-undang dibuat, perlu dilakukan kajian sosial agar produk hukum tidak bertentangan dengan budaya masyarakat. Tanpa kajian ini, undang-undang berpotensi ditolak atau tidak dilaksanakan.
2. Penegakan Hukum
Penegakan hukum tidak hanya dipengaruhi oleh aparat dan aturan, tetapi juga struktur sosial, budaya, bahkan kelas ekonomi. Sosiologi hukum menjelaskan fenomena seperti “hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas”.
3. Penyelesaian Konflik Sosial
Banyak konflik seperti konflik agraria, konflik adat, atau sengketa lingkungan dapat diselesaikan dengan pendekatan sosiologis yang memahami akar persoalan di masyarakat.
Contoh Kasus Sosiologi Hukum di Indonesia diantaranya:
Pertama, Kasus Penolakan Reklamasi Teluk Benoa
Masyarakat Bali menolak proyek reklamasi karena dianggap bertentangan dengan nilai budaya, kehidupan ekonomi tradisional, dan keseimbangan ekologi. Meski secara hukum proyek tersebut sah oleh keputusan pemerintah, namun secara sosial tidak dapat diterima. Ini menunjukkan bahwa kekuatan norma sosial dapat mengalahkan legitimasi formal.
Kedua, Kasus Konflik Agraria di Mesuji
Konflik tanah antara masyarakat dan perusahaan terjadi karena perbedaan pemahaman mengenai kepemilikan tanah adat dan legalitas sertifikat perusahaan. Kasus ini menunjukkan bahwa hukum formal tidak selalu sejalan dengan hukum adat yang hidup di masyarakat.
Berikut dua contoh Kebijakan Hukum yang Gagal karena Tidak Mempertimbangkan Aspek Sosial:
1. Larangan Penjualan Minuman Alkohol di Minimarket
Kebijakan pemerintah pusat pernah melarang penjualan alkohol golongan tertentu di minimarket. Kebijakan ini secara normatif baik, tetapi secara sosial dan ekonomi merugikan pelaku usaha dan justru mendorong munculnya pasar gelap. Kebijakan ini kemudian dievaluasi dan sebagian dicabut.
2. Kebijakan Relokasi Pedagang Kaki Lima
Banyak pemerintah daerah memaksakan relokasi PKL ke tempat-tempat yang tidak strategis. Akibatnya, pedagang kembali turun ke jalan karena lokasi relokasi tidak sesuai dengan arus pembeli. Kebijakan ini gagal karena tidak mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi PKL.
Kaidah sosial yang bersumber dari adat, kebiasaan, dan budaya sering kali tidak cukup memberikan perlindungan yang pasti. Karena itu masyarakat membutuhkan kaidah hukum yang memiliki: Kepastian, Sanksi, Otoritas, dan Lembaga penegak.
Namun hukum tidak boleh mematikan norma sosial. Hukum harus hidup bersama masyarakat (living law).
Paradigma hukum progresif yang dipelopori Satjipto Rahardjo menegaskan bahwa hukum dibuat untuk manusia, bukan sebaliknya. Penegakan hukum harus mengutamakan keadilan substantif dibandingkan keadilan prosedural. Ketika hukum tidak mampu memberikan rasa keadilan, maka hukum harus ditafsirkan secara progresif agar sesuai dengan nilai kemanusiaan.
Sosiologi hukum menawarkan pendekatan yang lebih humanis dalam melihat hukum. Ia tidak hanya berfokus pada pasal-pasal, tetapi juga mempertimbangkan kondisi sosial yang melingkupi masyarakat. Implementasinya dalam berbagai aspek kehidupan membuktikan bahwa hukum yang efektif tidak hanya bergantung pada beratnya sanksi, tetapi pada sejauh mana masyarakat menerima dan mematuhinya.
Dengan memahami sosiologi hukum, para pembuat kebijakan dapat merancang undang-undang yang lebih responsif. Para penegak hukum dapat bertindak lebih adil, dan masyarakat dapat memahami posisinya dalam sistem hukum secara lebih baik. Maka, studi sosiologi hukum bukan hanya akademis, tetapi praktis, strategis, dan menentukan kualitas kehidupan bernegara. (*)
