LAMPUNG, (CF) — Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Provinsi Lampung, Arieyanto Wertha yang akrab disapa Bang Yan, mengecam keras aksi keji seorang ayah tiri yang mencabuli anak tirinya hingga hamil tujuh minggu di Kabupaten Pringsewu. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai perbuatan biadab dan amoral yang mencederai kemanusiaan serta kepercayaan seorang anak terhadap orang tuanya.
“Pelaku seharusnya menjadi pelindung, bukan predator. Ini perbuatan keji, biadab, dan tak bermoral. Seorang ayah tiri yang memiliki tanggung jawab hukum dan moral justru menghancurkan masa depan anak yang ada dalam pengasuhannya,” tegas Arieyanto, Jumat (31/10/2025).
Bang Yan menilai, mengingat beratnya tindak pidana tersebut, penegak hukum perlu mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Kebiri Kimia, selain penerapan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagai penyempurnaan dari UU Nomor 23 Tahun 2002.
“Hukum harus ditegakkan seberat-beratnya. Jangan hanya Pasal 82, tetapi pertimbangkan pula hukuman kebiri kimia untuk memberi efek jera dan melindungi anak-anak lain dari pelaku serupa,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Komnas PA Lampung menyampaikan apresiasi tinggi dan salam Presisi kepada Kapolres Pringsewu beserta jajaran, khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal, yang bergerak cepat menangani laporan dan menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Komnas PA siap mengawal proses hukum dan bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap anak di Lampung,” tambah Arieyanto.
Seperti diketahui, publik dihebohkan dengan kasus dugaan tindak asusila terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 tahun, yang disamarkan dengan nama Bunga, warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu.
Bunga diduga menjadi korban pencabulan berulang kali oleh ayah tirinya sendiri, hingga akhirnya diketahui hamil tujuh minggu.
Kejadian itu terbongkar setelah korban tak lagi mampu menutupi kehamilannya. Bersama ibu kandung dan keluarga, korban melapor ke Polres Pringsewu pada Kamis, 30 Oktober 2026.
Merespons laporan tersebut, Unit PPA Polres Pringsewu langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil pemeriksaan korban, ibu korban, dan sejumlah saksi, serta alat bukti yang kuat, polisi berhasil menciduk pelaku tanpa perlawanan dan kini pelaku tengah menjalani proses hukum.
Ibu korban menyampaikan rasa terima kasih dan haru atas langkah cepat pihak kepolisian.
“Kami sekeluarga sangat berterima kasih kepada Polres Pringsewu, terutama Unit PPA, yang telah cepat menangkap pelaku. Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya, agar anak kami mendapat keadilan dan bisa pulih dari trauma,” ujar ibu korban dengan mata berkaca-kaca.
Kasus ini kini ditangani secara intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Pringsewu, dengan dukungan dan pengawasan dari Komnas Perlindungan Anak Provinsi Lampung. (*)
