BANDAR LAMPUNG, (CF) – Masyarakat Lampung Anti LGBT (LA-LGBT) resmi menyerahkan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Lampung tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku LGBT kepada DPRD Provinsi Lampung melalui Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Senin (11/8/2025).
Rombongan dipimpin langsung oleh Koordinator Bidang Hukum LA-LGBT, Misbahul Anam, M.H., disertai sejumlah tokoh ormas, ulama, dan aktivis. Penyerahan naskah ini disertai tanda tangan dukungan dari berbagai organisasi, sebagai bentuk legitimasi publik terhadap inisiatif tersebut.
Menurut Misbahul Anam, penyusunan naskah akademik ini dilakukan dengan terlebih dahulu menyerap aspirasi, pendapat, masukan, serta fakta lapangan dari para alim ulama, cendekiawan, dan masyarakat.
“Naskah ini adalah manifestasi dari kegelisahan bersama masyarakat Lampung. Kami berharap instrumen hukum yang lahir nantinya benar-benar menjadi payung hukum untuk pencegahan dan penanggulangan perilaku LGBT,” ujarnya.
Misbahul menegaskan bahwa LA-LGBT siap terlibat secara berkesinambungan sejak proses pembahasan hingga pelaksanaan Perda, guna memastikan substansi dan penafsiran pasal-pasal tetap sesuai tujuan awal. Naskah akademik ini memuat materi tentang pencegahan dan penanggulangan, yang diharapkan menjadi landasan kuat dalam penyusunan Perda.
Habib Umar Assegaf, salah satu tokoh penggerak, menyampaikan bahwa progres gerakan LA-LGBT semakin terlihat, mulai dari patronasi atau dukungan para tokoh agama, masyarakat, ormas, hingga audiensi dengan Kapolda Lampung.
“Harapannya, Perda Anti LGBT bisa segera disahkan,” tegasnya.
Dari sisi masukan teknis, Haji Syukri dari bidang hukum dan advokasi mengusulkan agar pihak kepolisian juga diundang dalam uji publik, sehingga tercapai kesepahaman dan kejelasan dalam pembahasan pasal-pasal pencegahan dan penanggulangan perilaku LGBT.
Sementara itu, Ustaz Syukron yang mewakili DPRD Provinsi Lampung, menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi bagian dari upaya sinergi semua pihak.
“Pembuatan Perda tentu ada prosedur dan tahapannya. DPRD siap mendukung dan membersamai proses ini. Kita tidak membenci orangnya, tetapi membenci perbuatannya,” ungkapnya. (*)