Mendag Budi Santoso Tanggapi Sorotan AS soal Mangga Dua Sarang Produk Bajakan

 

Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso angkat bicara terkait sorotan Amerika Serikat yang menyebut Pasar Mangga Dua, Jakarta, sebagai pusat peredaran produk bajakan. Hal ini disampaikan melalui laporan tahunan National Trade Estimate Report on Foreign Trade Barriers yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR), khususnya terkait lemahnya penegakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia.

Menanggapi laporan tersebut, Budi mengimbau masyarakat untuk tidak membeli produk-produk bajakan, khususnya yang dijual di pasar-pasar yang dikenal menjajakan barang tiruan. Ia menekankan bahwa barang bajakan bukan hanya melanggar hukum, tapi juga merugikan negara karena tidak melalui jalur resmi dan tidak membayar pajak.

“Jangan dibeli barang bajakan, ya. Namanya bajakan itu kan tidak bayar pajak, pasti murah, dan itu jelas tidak dibolehkan,” ujar Budi kepada awak media di Jakarta, Minggu (20/4).

Ilustrasi Mangga Dua Mal. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Mangga Dua Mal. Foto: Shutterstock

Budi menegaskan, pemerintah terus melakukan pengawasan terhadap peredaran barang bajakan, meskipun diakuinya tantangan di lapangan tidaklah mudah. Salah satu bentuk upaya konkret adalah melalui kegiatan Ekspose Hasil Pengawasan Barang Beredar dan Jasa yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Kementerian Perdagangan.

Sementara itu, Dirjen PKTN, Moga Simatupang, menjelaskan bahwa dalam kasus pelanggaran HKI seperti pembajakan merek atau produk, pihaknya hanya dapat bertindak apabila ada laporan resmi dari pemilik hak yang sah. Hal ini dikarenakan tindak pidana tersebut bersifat delik aduan.

“Pemalsuan merek dan sejenisnya merupakan delik aduan. Artinya, pemilik merek atau produsen yang dirugikan harus terlebih dahulu melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di bawah Kementerian Hukum dan HAM,” jelas Moga.

Terkait laporan dari USTR, Ketua Komisi VI DPR RI, Anggia Erma Rini, menyatakan akan memanggil Mendag Budi dan jajarannya dalam waktu dekat untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai isu ini. Pemanggilan tersebut dijadwalkan paling cepat mulai 21 April atau paling lambat awal Mei 2025.

Anggia menambahkan, pihaknya juga mempertimbangkan untuk turut memanggil Kementerian Hukum dan HAM guna membahas lebih dalam mengenai perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia.

“Kita tidak bisa tinggal diam jika kreativitas dan hasil produksi anak bangsa tidak bisa dilindungi. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegas Anggia.

Selain itu, Komisi VI DPR meminta Kementerian Perdagangan memastikan kebenaran informasi yang disampaikan dalam laporan USTR di lapangan. Mereka juga mendorong Kemendag agar lebih memperhatikan aspek HKI dalam konteks perdagangan, termasuk menjamin perlindungan hak paten dan menciptakan iklim perdagangan yang adil dan transparan.

Tinggalkan Balasan