Lampung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menahan mantan Bupati Lampung Timur, M. Dawam Rahardjo, pada Kamis malam, 17 April 2025. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan gerbang rumah dinas Bupati Lampung Timur Tahun Anggaran 2022.
Selain Dawam, tiga orang lainnya juga turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni AC alias AGS (Direktur perusahaan penyedia jasa), SS alias SWN (Direktur perusahaan konsultan pengawas dan perencana), serta MDR, seorang ASN yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut.
Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, mengungkapkan bahwa proyek yang menyeret para tersangka ini memiliki nilai anggaran sebesar Rp6,8 miliar. Dalam proses penyidikan, sebanyak 36 orang saksi telah diperiksa.
“Penetapan para tersangka ini didasarkan pada alat bukti yang cukup dan hasil penyidikan yang telah kami lakukan,” jelas Armen.
Menurutnya, proyek ini berawal dari rencana Pemkab Lampung Timur pada awal 2021 untuk membangun ikon daerah, terinspirasi dari patung tugu di salah satu kabupaten lain di Provinsi Lampung. Dawam Rahardjo selaku bupati saat itu memerintahkan seorang kepala SKPD untuk memulai proses perencanaan.
SWN kemudian meminjam nama perusahaan untuk mendapatkan proyek jasa konsultan menggunakan desain patung buatan seniman asal Bali. Setelah itu, MDR menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang mengarahkan seolah-olah pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan konstruksi umum, padahal sebenarnya dibutuhkan keahlian khusus.
MDR, atas perintah Dawam, juga diduga mengatur proses tender dan “menitipkan” perusahaan milik AGS agar memenangkan proyek. Setelah proyek dimenangkan oleh CV GTA milik AGS, pekerjaan tersebut disubkontrakkan ke perusahaan lain.
Akibat rangkaian perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair, mereka juga dikenakan Pasal 3 UU yang sama.
Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Way Hui, Bandar Lampung, selama 20 hari ke depan. (**)