Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 561 laporan gratifikasi masuk dari penyelenggara negara selama momen Hari Raya Idulfitri 2025. Laporan tersebut disampaikan oleh 543 pelapor dari 106 instansi berbeda.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai sekitar Rp341 juta, dengan jumlah objek gratifikasi sebanyak 605 item.
“Dari laporan yang masuk, terdapat 520 laporan penerimaan gratifikasi dan 41 laporan penolakan gratifikasi,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/4).
Rincian Gratifikasi yang Dilaporkan:
-
397 item berupa karangan bunga, makanan, minuman, dan hidangan lainnya, dengan total nilai Rp211 juta
-
182 item berupa tiket perjalanan, fasilitas penginapan, dan layanan lainnya, senilai Rp112 juta
-
16 item berupa cenderamata atau plakat, senilai Rp7 juta
-
9 item berupa uang tunai, voucher, dan alat tukar lain, dengan total Rp9,9 juta
-
1 item lainnya senilai Rp100 ribu
Budi menjelaskan, seluruh laporan akan dianalisis untuk menentukan status gratifikasinya—apakah wajib dilaporkan dan menjadi milik negara, atau termasuk kategori yang boleh dimiliki pelapor.
KPK juga mengapresiasi para penyelenggara negara yang telah melaporkan gratifikasi, baik yang diterima maupun yang ditolak. Menurut Budi, hal ini merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi sejak dini.
“Kami mengingatkan bahwa pelaporan gratifikasi terkait Hari Raya masih dibuka, dengan batas waktu maksimal 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima,” ujarnya.
KPK juga terus mengimbau kepada seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk menolak gratifikasi sejak awal. Jika terlanjur menerima, mereka diwajibkan melaporkan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) atau ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) di masing-masing instansi.