Bandar Lampung – Tim Satreskrim Polresta Bandar Lampung menangkap FS (32), warga Kelurahan Kupang Kota, Telukbetung Utara, Bandar Lampung, setelah terbukti merampas ponsel pengunjung indekos. Tak hanya itu, pelaku juga menggasak ponsel inventaris indekos saat hendak keluar dari lokasi kejadian.
Kejadian ini berlangsung pada Jumat (28/3/2025), sekitar pukul 01.30 WIB, di sebuah indekos yang terletak di Jalan Hi. Juanda, Enggal, Bandar Lampung.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menjelaskan bahwa FS datang ke indekos bersama rekannya HL, dengan membawa senjata tajam, lalu menggedor pintu kamar yang dihuni oleh YS, yang saat itu sedang bersama korban YN.
“Pelaku FS merasa ditantang oleh seseorang melalui pesan WhatsApp dari ponsel milik YS. Kemudian pelaku bersama temannya datang membawa pedang dan menggedor pintu kamar YS,” kata Kombes Pol Alfret, Senin (7/4/2025).
Mendengar suara gedoran di pintu kamar, YS dan korban YN pun keluar. “Pelaku menuduh YN sebagai orang yang menantangnya, namun korban membantah tuduhan tersebut,” tambah Kombes Pol Alfret.
Pelaku lalu memaksa masuk ke dalam kamar dan merampas ponsel milik korban, sambil mengancam menggunakan senjata tajam. Setelah itu, pelaku juga mengambil ponsel inventaris indekos yang ada di meja resepsionis.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 bilah senjata tajam jenis samurai, 1 unit ponsel Iphone 15 milik korban, dan 1 unit ponsel Infinix milik indekos.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.