Menaker Terbitkan SE Bonus Hari Raya untuk Ojol dan Kurir, Ini Formulasinya

JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengeluarkan Surat Edaran (SE) mengenai Pelaksanaan Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan 2025 untuk Pengemudi dan Kurir Online.

Menurut Yassierli, dalam konferensi pers yang diadakan di kantor Kemenaker Jakarta pada Selasa (11/3), pemberian BHR ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo yang menekankan perhatian pemerintah terhadap pengemudi dan kurir online pada tahun ini.

Menaker Yassierli mengimbau agar seluruh perusahaan penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi memberikan BHR kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, dengan jumlah yang telah ditentukan.

Perhitungan BHR dilakukan secara proporsional berdasarkan kinerja, dengan besaran 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir untuk pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik.

“Untuk pengemudi dan kurir online yang tidak memenuhi kriteria produktif dan berkinerja baik, BHR akan diberikan sesuai dengan kemampuan masing-masing perusahaan aplikasi,” tambah Yassierli.

Dia juga menegaskan, bahwa BHR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Idulfitri 2025. Menaker Yassierli menambahkan, pemberian BHR ini tidak mengurangi dukungan kesejahteraan lain yang sudah diterima pengemudi dan kurir online sesuai dengan peraturan yang berlaku di masing-masing perusahaan aplikasi.

Yassierli menilai pemberian BHR ini sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi para pengemudi dalam mendukung layanan transportasi dan logistik digital di Indonesia.

“Saya berharap kebijakan ini dapat dilaksanakan dengan baik untuk kesejahteraan pengemudi dan kurir online serta terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan