OJK Catat Kerugian Masyarakat Imbas Penipuan Online-Scam Capai Rp 994,3 M

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan online yang melibatkan transaksi keuangan mencapai Rp 994,3 miliar hingga 27 Februari 2025. Total laporan yang diterima terkait kasus ini mencapai 57.426 laporan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, menyatakan bahwa Rp 127 miliar dari kerugian tersebut berhasil diblokir.

“Total kerugian yang telah dilaporkan sebesar Rp 994,3 miliar, dan dana yang berhasil diblokir mencapai Rp 127 miliar,” ujar Kiki dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang digelar secara virtual pada Selasa (7/1).

Lebih lanjut, Kiki menjelaskan bahwa dari total 57.426 laporan yang diterima, terdapat 64.219 rekening yang dilaporkan, dengan 28.568 rekening di antaranya telah diblokir.

Kiki menambahkan bahwa hingga saat ini, sebanyak 96 bank, 51 penyedia sistem pembayaran, satu E-Commerce, dan dua operator telekomunikasi (Telco) telah bergabung dalam sistem IASC.

“Modus-modus penipuan ini sering melibatkan perusahaan telekomunikasi. Kami berharap kolaborasi yang semakin luas akan mempercepat pencegahan penipuan lebih lanjut,” ujar Kiki.

Selain itu, Kiki juga mengungkapkan rencana untuk melibatkan pelaku industri fintech lending dan pedagang kripto dalam sistem IASC, mengingat modus penipuan terbaru yang kerap beralih ke transaksi kripto.

“Modus penipuan sekarang juga sering melibatkan kripto sebagai tujuan penarikan dana, selain penarikan tunai. Sinergi dan kolaborasi lebih luas dengan sektor jasa keuangan akan memperlambat gerakan penipuan dan mencegah kerugian lebih besar bagi masyarakat,” tutup Kiki.

Tinggalkan Balasan