PLN Kolaborasi dengan Kejati Lampung untuk Pastikan Pengadaan Sesuai Prinsip GCG

Lampung – PT PLN (Persero) UID Lampung bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Lampung untuk mengawasi proses pengadaan Kontrak Harga Satuan (KHS) Pekerjaan Pelaksana Penyambungan Sambungan Rumah (SR) & Alat Pengukur dan Pembatas (APP) tahun 2025. Langkah ini diambil guna menciptakan iklim usaha yang sehat dan memastikan pengadaan dilakukan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Kolaborasi ini tidak hanya memperkuat sinergi antara PLN dan Kejaksaan, tetapi juga berfokus pada peningkatan layanan PLN kepada masyarakat. Penandatanganan Pakta Integritas dan Kontrak Bersama antara PLN UID Lampung dan 22 mitra kerja, yang disaksikan oleh Kejaksaan Tinggi Lampung, menandai dimulainya langkah strategis ini.

Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan pejabat pengambil keputusan, baik di PLN maupun mitra, dalam melaksanakan pelayanan penyambungan SR dan APP. Diharapkan, kegiatan pengadaan ini dapat mengikuti kaidah hukum yang berlaku.

Dalam acara tersebut, hadir pula Kasi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Tinggi Lampung, Dwi Apriani Setyaksari, S.H., M.H., serta Herman Darmawan, S.H., M.H., selaku Kasi Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Lampung. Herman menjelaskan bahwa kolaborasi ini sesuai dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 yang memberikan kewenangan kepada Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum kepada instansi pemerintah.

“Kali ini, pendampingan lebih difokuskan pada aspek yuridis normatif kontrak antara PLN dan mitra terkait Penyambungan SR dan APP, sesuai dengan tugas Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara,” kata Herman.

Sementara itu, General Manager PLN UID Lampung, Muhammad Joharifin, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan tonggak penting dalam memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan yang baik di PLN.

“Dengan adanya pendampingan dari Kejaksaan Tinggi Lampung, kami yakin PLN dan mitra akan mampu memberikan layanan listrik yang berkualitas dan berkelanjutan,” ujar Joharifin.

Joharifin juga menambahkan bahwa kegiatan pengadaan dengan pendampingan hukum ini sangat penting dalam memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan GCG di setiap tahapan pengambilan keputusan pengadaan.

“Pengadaan barang/jasa rentan terhadap fraud dan potensi konflik kepentingan. Oleh karena itu, dukungan dari Kejaksaan sangat penting untuk menjalankan tugas sesuai hukum dan memitigasi risiko hukum yang mungkin terjadi,” tutup Joharifin.

Tinggalkan Balasan